Kartu Kuning/ AK-1 |
Kartu kuning atau sering di singkat AK-1 merupakan dokumen atau surat tanda pencari kerja yang diperlukan untuk melamar kerja di suatu perusahaan.
Membuat kartu kuning bisa di lakukan secara online ataupun offline. Tergantung syarat dari disnaker di walayang masing-masing. Kamu bisa melihat situs disnaker setempat atau media sosialnya.
Jika di intruksikan haruskan membuanya secara online kamu bisa ngikuti panduan umum membuat kartu AK-1 secara online berikut ini.
Table of Contents
Syarat Membuat Kartu Kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
- Fotokopi KTP atau SIM
- Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika sebelumnya pernah bekerja
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja jika ada
- Selain fotokopi, bawa juga dokumen asli untuk berjaga-jaga manakala dibutuhkan
Cara Buat Kartu Kuning Online 2022
- Buka situs resmi kemenker di https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Kemudian Pilih menu daftar
- Isi data pendaftaran mulai dari Nomor KTP, Nama, Nama Ibu Kandung, Email, No Handphone, Password
- Klik Daftar Sekarang
- Jika sudah Klik Icon Profile > Klik menu Profile
- Kamu akan diarahkan ke halaman Dasbhoard SiapKerja Kemenker
- Dihalaman ini kamu harus melengkapi data profile dengan cara Klik "Lengkapi Profile"
- Selanjutnya, kamu bisa mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota tempat tinggal kamu
Penutup
Nah itu tadi Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Disnaker Online 2022. Jika artikel ini bermanfaat bisa kamu share dan rekomendasikan ke teman-teman yang membutuhkan, jika ada pertanyaan lain bisa bertanya melalui komentar.