Mengenal Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Wajib Kamu Tahu!

Mengenal Kejahatan Dunia Maya Cybercrime Yang Wajib Kamu Tahu Mulai Dari Karakteristik dan Jenis-Jenis Kejahatan Cyber.
Mengenal Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Wajib Kamu Tahu!

Mengenal Kejahatan Dunia Maya Cyber Crime - Kejahatan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

Cyber Crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Cyber Crime merupakan Sebuah Evolusi Kejahatan "konvensional" yaitu :
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime) - Pencurian, penipuan, pembunuhan
  2. Kejahatan kerah putih (white collar crime) - Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek
Table of Contents

Karakteristik Unik dari Cyber Crime

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Jenis kerugian yang ditimbulkan
Ada banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dunia maya atau Cyber Crime, salah satunya adalah faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial budaya.

Jenis-jenis Cyber Crime dan Aktifitasnya

Ada beberapa aspek untuk faktor sosial budaya yaitu kemajuan Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia dan Komunitas Baru.

1. Unauthorized Access

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.

Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas "Port scanning" atau "probing" dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

2. Ilegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.

6. Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

7. Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

9. Cybersquatting and Typosquatting

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

9. Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

10. Cyber Terorism

Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer

Jenis-jenis Cyber Crime Berdasarkan Motif Kegiatannya

Kejahatan dunia maya juga terjadi karena beberapa motif kegiatan, tergantung dari si pelaku itu sendiri. Nah berikut beberapa motif cyber crime :

1. Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2. Cybercrime sebagai kejahatan 'abu-abu'

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam "wilayah abu-abu" cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

  1. Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
  2. Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
  3. Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah

Penutup

Nah itu tadi Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Wajib Kamu Tahu!. Jika artikel ini bermanfaat bisa kamu share dan rekomendasikan ke teman-teman yang membutuhkan, jika ada kendala kamu bisa bertanya melalui kolom komentar.
Hi. Lets connect and be friends!
Gabung dalam percakapan